Syarat Badal Umroh Sesuai Sunnah: Dalil & Ketentuan
Umroh & Haji

Syarat Badal Umroh Sesuai Sunnah: Dalil, Ketentuan, dan Biayanya

Syarat badal umroh sesuai sunnah: siapa yang boleh dibadalkan, ketentuan pelaksananya, dalil hadits, niat yang benar, biaya, dan bukti pelaksanaan.

Tim Redaksi Rahmah Travel
Penerbit konten resmi Rahmah Travel
Syarat Badal Umroh Sesuai Sunnah: Dalil, Ketentuan, dan Biayanya
PPIU
Resmi Kemenag RI
IATA
Terdaftar & Terakreditasi
Umroh
Reguler dan Private
25
Pembaca Artikel
Ringkasan Cepat

Penjelasan syarat badal umroh sesuai sunnah beserta dalilnya: kondisi orang yang boleh dibadalkan, ketentuan pelaksana yang sudah berumroh untuk dirinya sendiri, cara niat, pandangan ulama soal upah, biaya jasa badal di Rahmah Travel, dan hal yang perlu dipastikan sebelum memesan.

Syarat badal umroh sesuai sunnah bertumpu pada tiga hal: orang yang dibadalkan sudah wafat atau memiliki uzur berat yang tidak diharapkan sembuh, pelaksananya sudah pernah menunaikan ibadah itu untuk dirinya sendiri, dan niat ihram diucapkan atas nama orang yang diwakilkan. Dasarnya hadits-hadits sahih tentang menghajikan dan mengumrahkan orang tua.

  • Badal umroh adalah pelaksanaan umroh oleh orang lain atas nama pihak yang diwakilkan.
  • Yang biasa dibadalkan: orang yang telah wafat, serta orang yang sakit berat atau lanjut usia sehingga tidak mampu melakukan perjalanan.
  • Pelaksana badal harus sudah berumroh untuk dirinya sendiri lebih dahulu, mengikuti petunjuk hadits tentang Syubrumah.
  • Satu pelaksanaan badal untuk satu nama, dan niatnya disebutkan sejak ihram di miqat.
  • Rangkaian ibadahnya sama dengan umroh biasa: ihram, tawaf, sa'i, lalu tahallul.

Apa Itu Badal Umroh dan Apa Dalilnya?

Badal umroh adalah ibadah umroh yang dikerjakan seseorang atas nama orang lain, baik karena orang itu sudah wafat maupun karena tidak mampu lagi menempuh perjalanan. Perintah dasar menyempurnakan haji dan umrah ada dalam Al-Qur'an.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Adapun mewakilkan ibadah bagi orang yang masih hidup tetapi tidak mampu, dasarnya riwayat Ibnu Abbas tentang seorang wanita dari suku Khats'am yang menanyakan ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu naik kendaraan. Redaksi hadits ini berbicara tentang haji, dan para ulama memahami hukumnya berlaku pula untuk umroh.

أَنَّ امْرَأَةً، مِنْ خَثْعَمَ اسْتَفْتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَالْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَهَلْ يَقْضِي أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ

ada seorang wanita dari Suku Khats'am bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu haji Wada', -pada waktu itu Al Fadl bin Abbas bersama Rasulullah.- wanita itu berkata; "Wahai Rasulullah, kewajiban berhaji yang Allah bebankan kepada para hamba-Nya telah menjumpai ayahku dalam keadaan tua renta, dia tidak mampu untuk mengendarai kendaraan, maka apakah saya boleh untuk melakukan haji untuknya?" Beliau menjawab: 'Ya, silahkan (HR. Bukhari no. 4399)

Untuk orang yang sudah wafat, dasarnya riwayat Ibnu Abbas tentang seorang wanita dari suku Juhainah yang ibunya bernazar berhaji namun meninggal sebelum menunaikannya.

نَعَمْ. حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

“Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?. Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar” (HR. Bukhari no. 1852)

Para ulama memahami hadits-hadits ini sebagai dasar bolehnya badal, dan membahasnya dalam kitab-kitab fikih klasik seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Pembahasan itu pula yang melahirkan syarat-syarat praktis di bawah.

Siapa yang Boleh Dibadalkan Umrohnya?

Dua kondisi utama yang disepakati sebagai alasan badal:

  1. Sudah wafat. Baik yang semasa hidupnya pernah bernazar atau berniat umroh namun belum sempat menunaikannya, maupun yang keluarganya ingin menghadiahkan pahala ibadah untuknya.
  2. Memiliki uzur berat yang tidak diharapkan hilang. Misalnya sakit kronis yang menghalangi perjalanan jauh, lumpuh, atau usia sangat lanjut sehingga tidak mampu menempuh perjalanan dan rangkaian ibadahnya.

Perbedaan pendapat muncul pada kasus uzur yang bersifat sementara. Jamaah yang sedang sakit dan diperkirakan sembuh umumnya disarankan menunggu dan menunaikannya sendiri, karena ibadah badan pada dasarnya dikerjakan sendiri bila mampu. Masalah mampu atau tidak mampu ini sebaiknya ditanyakan kepada pembimbing ibadah atau ulama yang Anda percayai, bukan diputuskan sepihak oleh penyedia jasa.

Pembahasan khusus untuk kondisi almarhum, termasuk hukum dan urutan mengurusnya, kami uraikan di artikel umroh untuk orang yang sudah meninggal.

Apa Syarat Orang yang Melaksanakan Badal Umroh?

Syarat terpenting bagi pelaksana adalah sudah menunaikan ibadah itu untuk dirinya sendiri lebih dahulu. Dasarnya riwayat Ibnu Abbas ketika Rasulullah mendengar seseorang berihram atas nama Syubrumah.

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لاَ قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan; LABBAIKA 'AN SYUBRUMAH (ya Allah, aku memenuhi seruanmu untuk Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab; belum! Beliau berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah (HR. Abu Dawud no. 1811)

Dari riwayat tersebut, ulama menyimpulkan urutan yang jelas: tunaikan untuk diri sendiri, baru boleh menggantikan orang lain. Ketentuan ini lazim diterapkan juga pada badal umroh. Syarat lain yang disebut dalam kitab-kitab fikih:

  • Muslim, berakal, dan sudah balig sehingga ibadahnya sah dan niatnya terhitung.
  • Mengerti tata cara umroh dan larangan ihram, agar rangkaiannya tidak rusak.
  • Menyebut nama orang yang dibadalkan sejak berihram di miqat.
  • Satu pelaksanaan untuk satu nama. Satu kali umroh tidak diniatkan untuk dua orang sekaligus.
  • Amanah. Pelaksana memang benar menunaikannya, bukan sekadar mengirim laporan.

Karena poin terakhir tidak bisa diukur dari brosur, pilih penyedia yang bersedia menjelaskan siapa yang melaksanakan dan memberi bukti pelaksanaan kepada keluarga.

Bagaimana Niat dan Tata Cara Badal Umroh Sesuai Sunnah?

Tata caranya sama dengan umroh biasa. Yang membedakan hanya niat dan penyebutan nama orang yang diwakilkan.

  1. Mandi dan berihram di miqat. Pelaksana memakai kain ihram, lalu berniat umroh untuk orang yang diwakilkan dengan menyebut namanya.
  2. Talbiyah atas nama yang dibadalkan. Nama orang itu disebut dalam talbiyah pertama, sebagaimana dalam riwayat Syubrumah di atas.
  3. Tawaf tujuh putaran mengelilingi Ka'bah, dimulai dari garis sejajar Hajar Aswad.
  4. Salat dua rakaat setelah tawaf, lalu minum air zamzam.
  5. Sa'i tujuh kali antara Safa dan Marwah.
  6. Tahallul dengan memotong rambut, yang menandai selesainya rangkaian umroh.

Doa tambahan dan titipan doa keluarga boleh dibacakan selama rangkaian ini. Yang perlu dijaga adalah niat pokoknya tetap satu, yaitu umroh atas nama orang yang diwakilkan. Pelaksanaan umrah sendiri diatur otoritas Arab Saudi melalui sistem Nusuk, termasuk izin dan layanan jamaah, sehingga pelaksana badal pun bekerja dalam ketentuan resmi tersebut.

Bolehkah Jasa Badal Umroh Dibayar? Ini Pandangan Ulama

Ini termasuk masalah khilafiyah, jadi sebaiknya dipahami apa adanya. Sebagian ulama membolehkan pemberian imbalan kepada pelaksana badal dengan akad sewa jasa (ijarah), dengan catatan niat pelaksana tetap ibadah dan imbalannya wajar sebagai pengganti biaya serta tenaga. Pendapat ini banyak dipegang kalangan Syafi'i dan Hanbali dalam pembahasan badal haji.

Sebagian ulama lain menilai ibadah tidak layak dijadikan objek upah, sehingga pemberian dana lebih tepat diposisikan sebagai pembiayaan perjalanan dan nafkah pelaksana, bukan tarif jasa. Keduanya sepakat pada satu titik: tujuan utamanya ibadah, bukan keuntungan, dan pelaksana tidak boleh mengambil badal lebih dari satu nama dalam satu pelaksanaan.

Bila Anda merasa tidak nyaman dengan skema upah, Anda dapat menyampaikan sejak awal bahwa dana yang diberikan diposisikan sebagai pembiayaan perjalanan pelaksana. Penyedia yang amanah akan menjelaskan posisinya dengan terbuka.

Berapa Biaya Badal Umroh dan Apa yang Diterima Keluarga?

Biaya badal umroh di Rahmah Travel tercantum terbuka di halaman layanan. Per data situs 7 November 2026, halaman layanan badal umroh Rahmah Travel menampilkan harga jasa badal umroh Rp2.500.000. Angka ini bisa berubah, jadi konfirmasikan kembali saat memesan.

Alur layanannya empat langkah: konsultasi kebutuhan keluarga, konfirmasi data dan amanah (termasuk titipan doa bila ada), pelaksanaan oleh mitra di Tanah Suci, lalu pengiriman laporan dan dokumentasi kepada keluarga. Keluarga juga bisa meminta penjelasan mengenai apa yang termasuk dan tidak termasuk sebelum memutuskan.

Tentang bukti pelaksanaan, perlu dipahami batasannya secara jujur: dokumentasi dan sertifikat adalah bentuk pertanggungjawaban layanan, bukan penentu sah atau tidaknya ibadah. Keabsahan badal bergantung pada niat dan pelaksanaan rangkaian ibadahnya. Isi, fungsi, dan cara memastikan keasliannya kami bahas di penjelasan sertifikat badal umroh.

Rahmah Travel adalah merek PT Rahmah Grup Internasional, PPIU berizin nomor 16112300553370003 yang statusnya bisa Anda cek sendiri di aplikasi Satu Haji milik Kementerian Haji dan Umrah, dengan kantor utama di Jl. Pemuda No. 7, Pulogadung, Jakarta Timur. Untuk urusan hukum ibadah sesuai kondisi keluarga Anda, kami tetap menyarankan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah atau ulama yang Anda percayai.

Apa yang Perlu Dipastikan Sebelum Memesan Jasa Badal Umroh?

Lima pertanyaan ini layak Anda ajukan sebelum membayar:

  • Apakah pelaksananya sudah berumroh untuk dirinya sendiri? Ini syarat pokok, bukan pelengkap.
  • Apakah satu pelaksanaan untuk satu nama? Hindari tawaran satu pelaksanaan untuk beberapa nama sekaligus.
  • Kapan perkiraan waktu pelaksanaannya? Jadwal bisa bergantung musim dan ketentuan otoritas Saudi, jadi mintalah perkiraan yang wajar, bukan janji pasti.
  • Bentuk laporannya seperti apa? Pastikan ada konfirmasi pelaksanaan dan dokumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Siapa badan hukum penyedianya? Minta nama PT dan nomor izinnya, lalu cocokkan sendiri.

Hati-hati dengan tawaran berbiaya sangat rendah yang menjanjikan pelaksanaan serentak untuk banyak nama. Secara fikih, satu pelaksanaan untuk satu nama, sehingga tawaran semacam itu patut dipertanyakan sejak awal.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa syarat badal umroh sesuai sunnah?

Syarat pokoknya tiga: orang yang dibadalkan sudah wafat atau punya uzur berat yang tidak diharapkan hilang, pelaksananya sudah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri lebih dahulu, dan niat ihram disebutkan atas nama orang yang diwakilkan. Satu pelaksanaan badal hanya untuk satu nama.

Apakah badal umroh boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup?

Boleh menurut mayoritas ulama bila orang tersebut memiliki uzur berat yang tidak diharapkan hilang, seperti sakit kronis atau usia sangat lanjut sehingga tidak mampu menempuh perjalanan. Untuk orang yang sehat atau sakitnya diperkirakan sembuh, ibadah ini dianjurkan ditunaikan sendiri.

Baca Juga
Artikel Terkait Layanan Badal Umroh Rahmah Travel Artikel Terkait Sertifikat Badal Umroh Artikel Terkait Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa syarat badal umroh sesuai sunnah?

Syarat pokoknya tiga: orang yang dibadalkan sudah wafat atau punya uzur berat yang tidak diharapkan hilang, pelaksananya sudah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri lebih dahulu, dan niat ihram disebutkan atas nama orang yang diwakilkan. Satu pelaksanaan badal hanya untuk satu nama.

Apakah badal umroh boleh untuk orang yang masih hidup?

Boleh menurut mayoritas ulama bila orang tersebut punya uzur berat yang tidak diharapkan hilang, seperti sakit kronis atau usia sangat lanjut sehingga tidak mampu menempuh perjalanan. Bila sehat atau diperkirakan sembuh, ibadah ini dianjurkan ditunaikan sendiri.

Apakah pelaksana badal umroh harus sudah pernah umroh?

Ya. Dasarnya riwayat Ibnu Abbas ketika Rasulullah mendengar seseorang berihram atas nama Syubrumah, lalu beliau memerintahkan agar menunaikan untuk dirinya sendiri dahulu, baru untuk orang lain. Ketentuan ini lazim diterapkan pada badal umroh.

Bagaimana niat badal umroh yang benar?

Niat diucapkan saat berihram di miqat dengan menyebut nama orang yang diwakilkan, lalu nama itu disebut dalam talbiyah. Setelah itu rangkaiannya sama dengan umroh biasa: tawaf tujuh putaran, salat dua rakaat, sa'i tujuh kali, dan tahallul.

Bolehkah jasa badal umroh dibayar?

Masalah ini diperselisihkan ulama. Sebagian membolehkan imbalan dengan akad sewa jasa selama niat pelaksana tetap ibadah dan imbalannya wajar, sebagian lain memposisikan dana itu sebagai pembiayaan perjalanan pelaksana, bukan tarif jasa. Keduanya sepakat tujuan utamanya ibadah, bukan keuntungan.

Berapa biaya badal umroh di Rahmah Travel?

Per data situs 7 November 2026, halaman layanan badal umroh Rahmah Travel menampilkan harga jasa badal umroh Rp2.500.000. Angka ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi konfirmasikan kembali kepada admin saat memesan.

Apakah satu badal umroh bisa untuk beberapa orang sekaligus?

Tidak. Satu pelaksanaan umroh diniatkan untuk satu nama saja. Bila ada beberapa orang yang ingin dibadalkan, diperlukan pelaksanaan terpisah untuk masing-masing nama. Tawaran satu pelaksanaan untuk banyak nama patut dipertanyakan.

Apakah sertifikat badal umroh menentukan sah atau tidaknya ibadah?

Tidak. Sertifikat dan dokumentasi adalah bentuk pertanggungjawaban layanan kepada keluarga, sedangkan keabsahan badal bergantung pada niat dan pelaksanaan rangkaian ibadahnya. Karena itu, pastikan siapa pelaksananya dan bagaimana laporan pelaksanaannya disampaikan.

Konsultasi Langsung

Ingin membadalkan umroh untuk keluarga?

Pelajari layanan badal umroh Rahmah Travel: syarat, alur pendaftaran, dan konfirmasi pelaksanaan yang dikirim ke keluarga.

Tentang artikel ini

Tim Redaksi Rahmah Travel

Penerbit
Tim Redaksi Rahmah Travel (PT Rahmah Grup Internasional)
Terbit

Artikel ini diterbitkan dan menjadi tanggung jawab Tim Redaksi Rahmah Travel. Cara kami menyusun artikel, termasuk penggunaan alat bantu AI, pemeriksaan fakta, dan pembaruan, dijelaskan di Kebijakan Editorial. Informasi harga dan jadwal bisa berubah; rujukan terbarunya ada di Jadwal & Biaya Umroh.