FAQ - Rahmah Travel Umroh
Pertanyaan Umum

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Oleh Para Calon Jamaah Umroh

Administrasi

Pertanyaan umum seputar administrasi dan prosedur pendaftaran.

Kapan batas waktu maksimal pelunasan biaya umroh?

Batas waktu maksimal pelunasan biaya umroh adalah H-45 (45 hari sebelum tanggal keberangkatan).

Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran proses administrasi dan persiapan keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Di mana bukti pelunasan pembayaran dapat dilihat?

Setelah pelunasan dilakukan, jamaah akan menerima bukti pembayaran berupa invoice dan kuitansi resmi.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa proses pelunasan telah tercatat dan tervalidasi oleh sistem Rahmah Travel.

Metode pembayaran apa saja yang tersedia?

Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:

1. Transfer bank

2. QRIS

3. Pembayaran langsung di kantor Rahmah Travel

Seluruh metode pembayaran tersebut disediakan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah dalam melakukan transaksi.

Apakah diperbolehkan mencicil biaya umroh?

Ya, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran Awal (Uang Muka/DP): Dilakukan pada saat pendaftaran sesuai nominal yang disepakati untuk mengamankan kuota keberangkatan.

2. Pembayaran Top-Up: Jamaah wajib melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp5.000.000 per orang, paling lambat H-60 (60 hari sebelum tanggal keberangkatan) sebagai komitmen keberangkatan dan konfirmasi pengurusan dokumen perjalanan.

3. Pelunasan Akhir: Seluruh sisa biaya paket umroh wajib dilunasi paling lambat H-45 (45 hari sebelum tanggal keberangkatan).

Bagaimana jika pelunasan dilakukan melewati batas waktu H-45?

Apabila pelunasan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan, berlaku ketentuan berikut:

Toleransi keterlambatan maksimal 3 (tiga) hari kalender dari tanggal jatuh tempo.

1. Jika melewati batas waktu toleransi tanpa konfirmasi resmi yang dapat diterima oleh Rahmah Travel, jamaah dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

2. Seluruh biaya yang telah dibayarkan akan hangus (non-refundable) dan kuota keberangkatan dapat dialihkan kepada jamaah lain.

Apakah biaya yang telah dibayarkan dapat dibatalkan atau dikembalikan?

Berikut adalah kebijakan pembatalan dan pengembalian biaya:

1. Pembatalan lebih dari 45 hari sebelum keberangkatan: Jamaah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1.000.000. Seluruh perlengkapan yang telah diterima wajib dikembalikan dalam kondisi baik.

2. Pembatalan pada H-45 hingga H-30: Uang muka (DP) dinyatakan hangus. Biaya yang telah digunakan untuk proses administrasi, pengurusan dokumen, dan reservasi tidak dapat dikembalikan.

3. Pembatalan pada H-30 atau kurang: Seluruh biaya yang telah dibayarkan dinyatakan hangus (non-refundable), karena seluruh proses keberangkatan telah berjalan, termasuk penerbitan tiket, visa, hotel, dan transportasi.

Bagaimana cara memastikan pembayaran telah tercatat?

Setelah pembayaran dilakukan, detail transaksi akan tercantum dalam invoice dan kuitansi resmi yang akan dikirimkan oleh tim Rahmah Travel kepada jamaah.

Setelah melakukan pembayaran secara online, apa yang perlu dilampirkan?

Jamaah dianjurkan untuk mengirimkan bukti transfer yang jelas kepada admin Rahmah Travel guna mempercepat proses verifikasi pembayaran.

Jika invoice tidak diterima, apa yang harus dilakukan?

Jamaah dapat menghubungi admin Rahmah Travel untuk melakukan verifikasi ulang.

Invoice akan segera dikirimkan kembali setelah proses verifikasi selesai.

Info Kontak

Masih butuh jawaban yang lebih spesifik?

Hubungi Customer Service
Kantor Kami

Kantor Utama Jakarta

Jl. Pemuda No.7, RT.1/RW.4, Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13210

Kantor Cabang Bekasi

Jl. Mayor Oking No.14, RT.002/RW.002, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113

Kantor Cabang Bandung

Jl. Rajawali Barat Blok A No.95, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40184