FAQ - Rahmah Travel Umroh
Pertanyaan Umum

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Oleh Para Calon Jamaah Umroh

Administrasi

Pertanyaan umum seputar administrasi dan prosedur pendaftaran.

Kapan batas waktu maksimal pelunasan biaya umroh ?

Batas waktu maksimal pelunasan biaya umroh adalah H-45 hari sebelum tanggal keberangkatan

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan persiapan keberangkatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan

Di mana bukti pelunasan pembayaran dapat dilihat ?

Setelah pelunasan dilakukan, jamaah akan menerima bukti pembayaran berupa invoice dan kuitansi resmi

Dokumen tersebut menjadi tanda bahwa proses pelunasan telah tercatat dan tervalidasi oleh sistem kami

Metode pembayaran apa saja yang tersedia?

Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut

1. Transfer bank

2. Qris

3. Pembayaran langsung di kantor Rahmah Travel

Seluruh metode pembayaran tersebut disediakan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah dalam melakukan transaksi

Apakah diperbolehkan mencicil biaya Umroh?

1. Pembayaran Awal (Uang Muka/DP). Dilakukan pada saat pendaftaran, sesuai nominal yang disepakati untuk mengamankan kuota keberangkatan.

2. Pembayaran Top-Up (Friendly Top-Up) Jamaah wajib melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp5.000.000 per orang (Rp5 juta/pax) paling lambat H-60 (2 bulan sebelum tanggal keberangkatan) sebagai komitmen keberangkatan dan konfirmasi pengurusan dokumen perjalanan.

3. Pelunasan Akhir . Seluruh sisa biaya paket Umrah wajib dilunasi paling lambat H-45 (45 hari sebelum tanggal keberangkatan).

Bagaimana jika pelunasan dilakukan melewati batas waktu H-45?

jika melewati batas pelunasan yang sudah di tentukan adalah Toleransi keterlambatan maksimal 3 (tiga) hari kalender dari tanggal jatuh tempo.

1. Jika melewati batas waktu toleransi tanpa konfirmasi resmi yang dapat diterima Rahmah Travel, jamaah dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

2. Seluruh biaya yang telah dibayarkan akan hangus (non-refundable) dan kuota keberangkatan dapat dialihkan kepada jamaah lain.

Apakah uang yang sudah dibayarkan dapat dibatalkan atau dikembalikan?

Kebijakan Pembatalan & Konsekuensi Pembayaran

1. Pembatalan lebih dari 45 hari sebelum keberangkatan

Jamaah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp1.000.000.

Seluruh perlengkapan yang sudah diterima wajib dikembalikan dalam kondisi baik.

2. Pembatalan pada 45 hingga 31 hari sebelum keberangkatan (sekitar H-45 s/d H-30)

Uang muka (DP) dinyatakan hangus.

Biaya yang telah digunakan untuk proses administrasi, pengurusan dokumen, dan reservasi juga tidak dapat dikembalikan.

3. Pembatalan pada 30 hari atau kurang sebelum keberangkatan (H-30 ke bawah)

Seluruh biaya yang telah dibayarkan dianggap hangus (non-refundable).

Hal ini dikarenakan seluruh proses keberangkatan sudah berjalan, termasuk penerbitan tiket, visa, hotel, dan transportasi.

Bagaimana cara memastikan pembayaran saya sudah tercatat?

Setelah Kakak melakukan pembayaran, detail transaksinya akan tercantum di invoice dan kuitansi resmi yang akan aku kirimkan kepada Kakak.

setelah saya melakukan pembayaran secara online apa yang perlu saya lampirkan?

jamaah dianjurkan mengirimkan bukti transfer yang jelas kepada admin untuk mempercepat proses verifikasi pembayaran.

Jika invoice tidak saya terima, apa yang harus saya lakukan?

Silakan menghubungi admin Rahmah Travel untuk melakukan verifikasi ulang, dan invoice akan segera dikirimkan kembali.

Info Kontak

Masih butuh jawaban yang lebih spesifik?

Hubungi Customer Service
Kantor Kami

Kantor Utama Jakarta

Jl. Pemuda No.7, RT.1/RW.4, Kel. Jati, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13210

Kantor Cabang Bekasi

Jl. Mayor Oking No.14, RT.002/RW.002, Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113

Kantor Cabang Bandung

Jl. Rajawali Barat Blok A No.95, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40184