
Jumrah Ula adalah salah satu dari tiga lokasi pelemparan jumrah yang penting dalam ibadah haji dan umroh di Mina, dekat Mekah, yang dilakukan oleh jamaah Muslim. Ritual pelemparan jumrah ini merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji yang melibatkan tindakan melempar tujuh batu ke tiga tiang yang melambangkan setan. Jumrah Ula merupakan jumrah pertama yang dilempar oleh jamaah, dan pelaksanaannya dilakukan pada hari Tasyrik (hari ke-10, 11, dan 12 Dzulhijjah) setelah melaksanakan thawaf wada' (thawaf perpisahan) di sekitar Ka'bah.
Sejarah dari Jumrah Ula berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Ibrahim (Abraham). Dalam kisah ini, ketika Ibrahim hendak mengorbankan putranya, Nabi Ismail (Ishmael), setan mencoba mengganggu dengan cara muncul di tiga tempat berbeda. Ibrahim menolak godaan setan itu dengan melempar batu pada masing-masing tempat yang menjadi pertanda perlawanan terhadap godaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Jumrah Ula mengingatkan umat Islam akan keteguhan hati Nabi Ibrahim dalam menghadapi cobaan dan kepatuhan yang tinggi terhadap perintah Allah.
Secara fisik, Jumrah Ula berlokasi di Mina, sebuah daerah yang menjadi pusat kegiatan jamaah haji dan umroh selama beberapa hari dalam perjalanan ibadah mereka. Pelaksanaan pelemparan jumrah ini tidak hanya merupakan kewajiban fisik, tetapi juga mempunyai makna spiritual yang dalam. Melalui ritual ini, jamaah diajarkan untuk meneguhkan tekad mereka dalam menolak godaan setan serta untuk memperkokoh iman dan kepatuhan kepada perintah-perintah Allah.
Setiap tahunnya, jutaan umat Islam dari berbagai negara melakukan ibadah haji dan umroh, dan pelemparan jumrah menjadi salah satu momen penting dan penuh makna dalam perjalanan mereka. Ritual ini menjadi simbol dari ketaatan dan pengorbanan yang tinggi kepada Allah SWT, serta pengingat bagi umat Islam untuk menjauhi godaan dan memperkuat keimanan mereka. Dengan demikian, Jumrah Ula bukan hanya sekadar serangkaian tindakan ritualis, tetapi juga merupakan bagian penting dari perjalanan spiritual dan kepatuhan seorang Muslim dalam menjalankan ibadahnya di tanah suci.