
Hukum melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam Islam adalah sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental. Ini berdasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Melakukan haji dan umrah adalah bagian dari kewajiban agama Islam yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Ali Imran (3:97):
"Dan bagi manusia adalah kewajiban haji mengunjungi Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Ayat ini menegaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Selain itu, haji dan umrah juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai hadisnya. Salah satu hadis yang menegaskan pentingnya haji adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang mampu menunaikan haji, tetapi ia tidak melakukannya, maka hendaklah ia mati sebagai orang Yahudi atau Nasrani."
Hadis ini menegaskan bahwa menunaikan haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial dan fisik untuk melakukannya.
Sementara umrah, meskipun bukan kewajiban seperti haji, tetapi dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"Umrah yang satu ke umrah yang lain adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain Surga."
Dari hadis ini, terlihat bahwa umrah juga memiliki nilai besar di mata Allah SWT dan dapat menghapus dosa-dosa.
Dengan demikian, secara keseluruhan, hukum melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam Islam adalah sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan mental untuk melakukannya. Ibadah ini merupakan bagian penting dari ketaatan kepada Allah SWT dan merupakan kesempatan besar untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.