
Jika seorang wanita mengalami haid saat sedang melakukan umrah, ia akan memasuki periode yang disebut sebagai "istihadhah". Istihadhah adalah kondisi dimana seorang wanita mengalami pendarahan di luar siklus menstruasinya yang biasa. Dalam konteks umrah, wanita yang mengalami istihadhah harus tetap melanjutkan umrahnya, kecuali jika hari-hari tersebut bertepatan dengan hari-hari di mana ia harus melakukan ibadah wajib seperti Tawaf dan Sa'i. Pada saat-saat tersebut, ia harus menunggu sampai pendarahan berhenti dan kemudian melakukan ibadah yang tertunda.
Selama periode istihadhah, wanita tersebut harus tetap menjaga kebersihan dan berusaha untuk menjalankan ibadah sebanyak mungkin yang masih diperbolehkan. Misalnya, dia masih bisa melakukan thawaf jika pendarahan sudah berhenti. Penting bagi wanita yang mengalami istihadhah untuk berkonsultasi dengan ahli agama atau otoritas keagamaan setempat untuk panduan yang lebih spesifik sesuai dengan situasi mereka.