Banyak yang bilang kalau ibadah umroh dan haji adalah ibadah yang pengorbanannya paling berat. Hal ini karena kedua ibadah ini mewajibkan kita untuk mengeluarkan sebagaian harta kita. Apalagi, di zaman sekarang seiring dengan biaya kebutuhan yang terus meningkat, biaya paket umroh dan haji juga makin meningkat. Jadi banyak orang yang menggunakan sumber dana alternatif demi melaksanakan kedua ibadah ini. Mulai dari arisan umroh, tabungan umroh, cicilan umroh sampa dana talangan.
Namun, kira-kira seperti apa ya hukum melaksanakan umroh dengan data talangan? Bagaimana pandangannya menurut syariat? Apa umroh yang dilakukan masih bisa sah?
Kali ini Minrah akan membahasnya lebih lanjut. Simak informasinya di bawah ini sampai habis, ya.
Hukum Umroh Dengan Dana Talangan
Hukum umrah dengan dana talangan bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Apakah merujuk pada dana talangan dari lembaga atau dari individu. Hal ini penting karena cara pembiayaan dapat mempengaruhi penilaian hukum.
Jika dana talangan berasal dari lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, umumnya dianggap sah asalkan memenuhi ketentuan syariah, seperti tidak melibatkan riba. Namun, jika dana talangan tersebut berasal dari lembaga non-syariah atau melibatkan bunga, maka hal ini bisa menjadi masalah. Selain itu, dana yang diperoleh juga harus berasal dari sumber yang halal dan bukan dana hasil kejahatan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kamu dapat memenuhi kewajiban membayar kembali sesuai kesepakatan. Jika ada risiko ketidakmampuan membayar yang besar, maka umrah mungkin menjadi tidak sah secara moral dan hukum dalam pandangan beberapa ulama.
Hal lain yang perlu dicatat adalah ibadah umrah harus dilakukan dengan niat yang benar. Menggunakan dana talangan tidak seharusnya mengurangi ketulusan niat dalam beribadah. Dalam hal ini, beberapa ulama mungkin menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dalam beribadah meskipun menggunakan dana talangan.
Menurut pandangan Nadhatul Ulama (NU) sendiri, ibadah umroh dengan dana talangan dapat saja dilakukan. Asal dana yang berasal dari agen sesuai dengan harga standar yang ditetapkan dari pemerintah dan tidak berlebihan.
Ada juga beberapa ulama lain yang berpendapat untuk menabung terlebih dahulu karena umroh termasuk dalam ibadah yang sunnah, bukan kewajiban bagi yang mampu seperti ibadah haji.
Secara umum, ulama yang berbeda mungkin memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Sebaiknya konsultasikan dengan seorang ulama atau ahli fiqh untuk mendapatkan penilaian yang lebih akurat berdasarkan situasi yang sedang dialami.
Jangan sampai kita justru mengalami masalah lain yang tidak dapat kita selesaikan setelah melaksanankan umroh.
Kesimpulan
Itu dia tadi informasi tentang hukum umroh dengan dana talangan. Secara syariat, umroh dengan dana talangan diperbolehkan, asal kita mampu menjamin bahwa kita bisa membayar kewajiban. Selain itu, diperlukan juga niat yang ikhlas saat menjalankan setiap rukun umroh agar ibadah kita bisa diterima. Namun hal ini tidak sepenuhnya mutlak dan harus disesuaikan dengan konsidi masing-masing orang.
Semoga informasi ini bisa menambah wawasan dan rasa taqwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
Rahmah Travel Selalu Siap Jadi Teman Perjalanan Umrohmu
Apa pun rencana umrohmu, Rahmah Travel selalu siap memberikan perjalanan umroh yang terbaik buat kamu. Kamu bisa merasakan pengalaman umroh yang nyaman plus fasilitas all in dengan mulai 23 jutaan aja. Gak usah khawatir karena paket ini sudah termasuk City Tour Al Oula + Thaif.
Khusus buat kamu yang DP sekarang, ada bonus FREE Air Zamzam 15L yang menunggumu. Jangan lupa kunjungi Instagram @rahmahtravel.id untuk info seputar promo menarik lainnya.