
Syarat pembuatan paspor umrah
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, Ijazah, Dan buku nikah.
4. Surat Rekomendasi dari Biro Travel bermeterai 10000 dan tanda tangan cap basah.
Masa berlaku dan biaya paspor umrah
1. Paspor berlaku selama 10 tahun.
2. Biaya pembuatan paspor biasanya Rp 350.000 untuk paspor yang biasa 48 halaman
3. Dan 650.000 untuk paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor.
Biasanya pembuatan paspor dapat di ambil setelah 4 hari kerja atau lebih.