
Tidak ada ketentuan khusus dalam Islam yang mensyaratkan vaksin meningitis sebagai persyaratan untuk melakukan umroh. Tetapi pemerintah Arab Saudi menginformasikan bahwasannya untuk umroh mulai 14 Dzulhijjah 1445H jama'ah umroh sudah tidak diwajibkan untuk vaksin meningitis. Meskipun demikian, persyaratan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan kesehatan publik yang berlaku.
Sebelum pandemi COVID-19, vaksin meningitis merupakan salah satu persyaratan kesehatan yang umum diperlukan untuk mendapatkan visa umroh. Ini adalah langkah pencegahan untuk melindungi para jamaah dari penyakit menular yang mungkin terjadi selama mereka berada di Tanah Suci, mengingat umroh biasanya menarik jutaan orang dari seluruh dunia, yang membawa potensi risiko penyebaran penyakit.
Namun, penting untuk memperhatikan bahwa persyaratan kesehatan, termasuk vaksinasi, dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung pada situasi kesehatan global dan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Selama pandemi COVID-19, misalnya, persyaratan kesehatan yang lebih ketat telah diberlakukan, termasuk tes COVID-19 negatif dan vaksinasi COVID-19.
Jika ada kebijakan yang mengharuskan vaksin meningitis sebagai persyaratan umroh di masa mendatang, umat Islam yang ingin melakukan umroh harus mematuhi aturan tersebut. Ini penting tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga untuk melindungi kesehatan diri sendiri dan sesama jamaah di Tanah Suci.